Konsultasi dan pelayanan hubungi kami di :
Call/WA : 0878-34000-8328 / 0852-2821-5521 / 0852-2821-5521
Mutasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah yang baru kini sudah menjadi hal yang biasa, banyak hal yang membuat banyak orang melakukan mutasi contohnya para kolektor kendaraan akan mencari banyak kendaraan di daerah tertentu yang jauh dari kota asal mereka tinggal dan saat menemukan kendaraan yang mereka cari maka ada baiknya kendaraan itu harus di mutasi atau dipindahkan untuk mempermudah pengurusan perpanjang STNK, BPKB dan kebutuhan lain.
Memang proses mutasi kendaraan akan memerlukan waktu, biaya dan prosedur yang cukup panjang tetapi jika Anda mengetahui cara memprosesnya maka akan lebih mudah bukan. Banyak orang beranggapan bahwa mengurus mutasi akan lebih sulit karena akan banyak pungli dan birokrasinya yang sangat berbelat-belit dan akhirnya banyak orang lebih mempercayakan dan biro jasa mutasi kendaraan untuk mengurusnya inilah yang membuat biaya pengurusannya lebih mahal.
Lalu bagaimana cara memproses mutasi kendaraan? Tips dibawah berguna untuk mutasi kendaraan bermotor atau mobil.
SYARAT MENGURUS MUTASI KENDARAAN BERMOTOR DAN MOBIL
Sebelum memulai melakukan mutasi kendaraan di Samsat ada baiknya Anda membawa berkas-berkas berikut ini:
- BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap
- STNK asli dan fotokopi 2 rangkap
- KTP asli dan fotokopi 2 rangkap
PROSEDUR MUTASI KENDARAAN
Ada beberapa langkah prosedur yang perlu Anda lakukan sampai Anda berhasil memutasi kendaraan.
Datang ke Samsat asal
- Melaporlah ke Samsat terdekat bahwa Anda ingin untuk melakukan mutasi kendaraan, ada baiknya Anda datang ke Samsat yang berada di daerah asal kendaraan itu berasal.
Ke bagian loket mutasi
- Serahkan berkas BPKB dan KTP daerah yang dituju.
Cek fisik kendaraan
- Setelah itu Anda akan melakukan proses cek fisik nomor rangka dan nomor mesin, pada proses ini Anda akan tidak akan dikenakan biaya alias GRATIS.
Kembali lagi ke loket mutasi
- Anda harus kembali lagi ke loket mutasi untuk memberikan seluruh dokumen seperti fotokopi BPKB, STNK, KTP dan hasil cek fisik kendaraan. Setelah semua dinyatakan oke maka Anda akan diberikan formulir pendaftaran silakan Anda isi sesuai dengan data yang Anda punya atau Anda dapat mengikuti contoh pengisian yang biasanya tertera di dekat loket mutasi. Pada prosedur ini Anda harus membayar sekitar Rp. 75.000
Loket fiskal
- Datanglah ke loket fiskal untuk mendapatkan berkas dan dokumen yang akan Anda ajakun ke Samsat tujuan, untuk pengambilan berkas Anda harus membayar biaya sebesar Rp. 10.000.
Urus mutasi di samsat tujuan
- Setelah mendapatkan dokumen dan berkas dari Samsat asal maka sekarang Anda harus mengurus mutasi di Samsat tujuan.
Cek fisik
- Bawa dokumen legalisir yang Anda dapatkan dari Samsat asal, lalu lakukan kembali pengecekan fisik dan setelah semua sesuai maka Anda dapat membawa kembali dokumen untuk dibawa ke loket pengecekan beserta fotokopinya. Biasanya setelah semuanya selesai dilakukan barulah Anda akan diminta untuk datang kembali di hari yang telah ditentukan oleh petugas.
Pembayaran STNK
- Anda dapat membayar dahulu STNK di loket pembayaran STNK, nominal yang perlu Anda bayar berbeda-beda, ini tergantung nilai jual kendaraan itulah yang menjadi perhitungan dasar pembayaran pajak. silakan liat tabel dibawah untuk melihat tabel tarif yang perlu dibayar.
Komponen Jenis STNK Tarif Penerbitan STNK STNK baru roda 2 dan 3 100.000 Penerbitan STNK Perpanjangan STNK roda 2 dan 3 100.000 Penerbitan STNK STNK baru roda 4 dan seterusnya 200.000 Penerbitan STNK Perpanjangan STNK roda 4 dan seterusnya 200.000 Pengesahan STNK Pengesahan roda 2 dan 3 25.000 Pengesahan STNK Pengesahan roda 4 dan seterusnya 50.000 Penerbitan surat tanda coba bermotor Roda 2 dan 3 25.000 Penerbitan surat tanda coba bermotor Roda 4 dan seterusnya 50.000 Penerbitan TNKB Roda 2 dan 3 60.000 Penerbitan TNKB Roda 4 dan seterusnya 100.000
Pembuatan BPKB baru
- Sebelum datang ke samsat terdekat untuk membuat BPKB baru maka awal Anda harus menyiapkan beberapa dokumen wajib yang harus dibawa: fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, BPKB asli, fotokopi legalisir cek fisik dan fotokopi kwitansi pembelian motor, ada baiknya juga Anda membawa semua dokumen asli. Untuk kendaraan roda 2 dan 3 Anda hanya perlu membayar 80.000 dan untuk kendaraan roda 4 Anda dapat menyiapkan dana 100.000.
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Biro Jasa STNK Sleman (sugeng )
Jl Prambanan Piyungan KM 4,5 Kopensari RT 4 RW 37
Madurejo, Prambanan, Sleman DIY 55572
TELP/WA : 087834008328 (XL)
085 228215521 (AS)
0813-3199-0995 (simpati)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar